Pengesahan/Legalisasi Surat-Surat Lain (atas permintaan perorangan/ instansi/lembaga)

No. SK: 065/ 11 /KEP/435.316/2023

  1. Pemohon membawa surat yang akan dimintakan pengesahannya
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon datang ke PATEN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan Camat (registrasi dan legalisasi)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Surat-Surat (atas permintaan Instansi/Lembaga)

1)    Website/Situs: www.sumenepkab.go.id

2)    SMS pengaduan: ketik (nama Kecamatan) spasi isi pengaduan, kritik dan saran kirim ke 0853 3628 6269

3)    Kotak saran

4)    Buku keluhan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/Legalisasi Surat-Surat Lain (atas permintaan perorangan/ instansi/lembaga)"