Rekomendasi Adm. Akta Kelahiran

No. SK: 188.4/ 15 / 406.01/2024

  1. Permohonan kelahiran dari Desa
  2. Formulir F2.01 ( Formlir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI)
  3. Formulir f1.01 (formulir biodata keluarga)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat kelahiran dari Rumah Sakit
  6. Foto copy surat nikah
  7. Foto Kopy ktp ke dua orang tua
  8. Foto kopy ktp dua orang saksi

  1. Menyerahkan Form. Rekomendasi permohonan akta kelahiran
  2. Memverifikasi data penduduk yang mengajukan permohonan akta kelahiran untuk dibuatkan rekomendasi permohonan akta kelahiran
  3. Memberi nomor agenda dan Tanggal bagi permohonan akta kelahiran yang memenuhi persyaratan, dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon yang tidak memenuhi persyaratan
  4. Mengajukan permohonan akta kelahiran yang memenuhi persyaratan ke kasi Pelayanan untuk di Tanda tangani
  5. Penyerahan berkas ke UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses selanjutnya

Penerimaan Berkas : 2 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas : 5 Menit

Memberi Nomor Agenda : 2 Menit

Mengajukan Permohonan Penandatanganan : 5 Menit

Penyerahan berkas : 1 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Adm. Akta Kelahiran

1.     Datang Langsung

2.     Telepon : 082230575756

3.     Surat Kecamatan Panggul

4.     Kotak Saran

5.     SKM Online

6.     Formulir Kuesioner Indeks Persepsi Anti Korupsi

7.     E-Mail Kecamatan : Panggul@gmail.com

8.     Span lapor : https://forms.gle/bnFMiAofLfTpLBft7


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Adm. Akta Kelahiran "