Legalisasi Proposal

No. SK: 065/ 11 /KEP/435.316/2023

  1. Proposal/usulan yang ditanda tangani oleh pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa
  2. Foto copy gambar rencana bangunan yang diusulkan apabila berkaitan dengan fisik bangunan

  1. Pemohon menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan tanda tangan, registrasi dan legalisasi
  2. Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi Proposal

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

1)    Website/Situs: www.sumenepkab.go.id

2)    SMS pengaduan: ketik (nama Kecamatan) spasi isi pengaduan, kritik dan saran kirim ke 0853 3628 6269

3)    Kotak saran

4)    Buku keluhan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"