Standar Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

No. SK: 00.8.3.2/01.B/CMT-RP/II/2024

  1. 1. Membawa Surat Permohonan diketahui Wali Nagari
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Membawa Fotocopy IMB
  4. 4. Membawa Fotocopy Lunas PBB
  5. 5. Membawa Fotocopy SKT/Sertifikat
  6. 6. Membawa Surat Pernyataan diatas Materai 10.000

  1. 1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. 2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan menunjuk petugas lapangan
  3. 3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan c. mendokumentasikan bangunan d. Membuat berita acara
  4. 4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. 5. Membuat Rekomendasi IUMK
  6. 6. Memberikan Paraf pada Rekomendasi IUMK
  7. 7. Memberikan Paraf pada Rekomendasi IUMK
  8. 8. Menandatangani Rekomendasi IUMK
  9. 9. Memberikan Penomoran dan Stempel
  10. 10. Menyerahkan Rekomendasi IUMK kepada Pemohon

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

 

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 16.00 WIB

Setiap 12.00 -13.00 WIB

Jumat

08.00 - 16.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

1. Datang Langsung Ke Kantor Camat Ranah Pesisir Alamat Jln. Balai Balai Selasa, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat

2.  Kode pos 25666

3.  Melalui surat ke alamat Kecamatan Ranah Pesisir

4.  Melalui Email camatranahpesisir@gmail.com

5.  Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"