Standar Pelayanan Pengaduan Online

No. SK: 188.45/162/KPTS-BUP/2023

  1. Foto Kartu Keluarga
  2. Foto KTP-el
  3. Dokumen pendukung yang dimiliki
  4. Nomor Handphone Pemohon
  5. E-mail Pemohon

  1. Masyarakat mengakses sarana pengaduan melalui Nomor WA, Media Sosial, Sp4n Lapor dan lainnya melalui komputer atau dengan mengakses https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id
  2. Sampaikan pengaduan, selanjutnya upload seluruh dokumen pendukung
  3. Tunggu proses pengajuan pengaduan dan ikuti instruksi yang diberikan

Jangka waktu respon 1 x 24 jam di Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan (KARTU KELUARGA, KTP-EL, Surat Keterangan Pindah/SKPWNI, Akta Pencatatan Sipil)

a. Pengaduan langsung: 

1. Kotak Pengaduan; 

2. Alamat : Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. 

3. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik; 

b. Pengaduan online : 

1. email : capildharmasraya@gmail.com

 2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965

 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id

4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya

 5. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 

6. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Online"