Pelayanan Laboratorium

No. SK: 036/SK/PUSK-KMG/VI/2024

  1. Tersedia Form permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Petugas menerima formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari pelayanan pemeriksaan umum, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan KIA-KB, pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat inap, klinik VCT, dari dokter luar dan permintaan sendiri
  2. Petugas melayani pasien sesuai jenis pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan di buku register laboratorium
  4. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang diperlukan / diminta
  5. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  6. Petugas menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa
  7. Petugas mengisi informed consent dan meminta persetujuan kepada pasien / keluarga pasien
  8. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan
  9. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan
  10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada buku register dan formulir hasil pemeriksaan laboratorium
  11. Untuk pasien yang berstatus sebagai pasien umum / atas permintaan sendiri maka rincian biaya pemeriksaan dicatat di form slip pembayaran dan melakukan pembayaran. Jika pasien berstatus sebagai pasien BPJS / ASKES / KIS maka tidak dilakukan pencatatan rincian biaya pada form slip pembayaran / tidak ada biaya yang dikenakan kepada pasien
  12. Petugas memberikan formulir hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
  13. Petugas meminta pasien atau petugas yang mengirim menandatangani bukti pengambilan hasil laboratorium di buku register

Keputusan Kepala Puskesmas Kamang Nomor : 094/SK/Pusk.KMG/I/2019 Tentang Waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium puskesmas kamang


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pemeriksaan Laboratorium

1.      Aplikasi Mobile SP4N LAPOR

2.      Sijunjung ( Spasi ) Aduan SMS Ke 1708.

3.      Email : Puskesmaskamang@sijunjung.go.id

4.      Telepon : 085272454177

5.      Secara Tertulis melalui :

a.       Buku Register Pengaduan pada waktu berkunjung ke Puskesmas.

b.      Kotak Saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"