No. SK: 188.45/14/35.09.321/2023
6 Bulan
Tidak dipungut biaya
Laporan atau Berita Acara atau Surat Pengantar
Pengaduan dapat dilakukan melalui :
a. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.
b. Tertulis disampaikan ke Kotak jemberkab.go.id
e. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store