Pelaksanaan Aplikasi Barang Milik Daerah

No. SK: 9/SK/BPKAD/2024

  1. Skala Mikro : Entry data aset pada menu pembukuan di Perangkat Daerah masing-masing pada program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah;
  2. Melakukan rekonsiliasi laporan hasil dari entry data pada program aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah;
  3. Mencetak laporan-laporan yang terdapat pada program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah dan
  4. Melaksanakan Back Up Database SIMDA Barang Milik Daerah yang dikelolanya secara berkala
  5. Skala Kecil, Menengah dan Besar : Entry data aset pada menu pembukuan di Perangkat Daerah masing-masing pada program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah
  6. Melakukan rekonsiliasi laporan hasil dari entry data pada program aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah;
  7. Mencetak laporan-laporan yang terdapat pada program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah dan
  8. Melaksanakan Back Up Database SIMDA Barang Milik Daerah yang dikelolanya secara berkala
  9. Menginput data saldo awal neraca dan belanja modal pada komputer Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah;
  10. Melaksanakan posting data transaksi pada Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Dearah
  11. Posting data transaksi pada Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah dilakukan setelah rekonsiliasi data transaksi selesai dilaksanakan
  12. Rekonsiliasi data transaksi dan Posting data pada komputer server terhadap transaksi yang telah direkonsiliasi dilakukan oleh Satgas Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  13. Dalam rangka penggabungan data laporan Barang Milik Daerah OPD, Operator OPD dan Satgas SKPKD melaksanakan eksport import data saldo awal dan hasil entry data mutasi aset tahun berjalan dari komputer OPD ke komputer server Program Aplikasi Barang Milik Daerah
  14. Instalasi Proghram Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah dilakukan oleh Administrator dan/atau Satgas SKPKD
  15. Sebelum melakukan instalasi, Laptop/PC OPD telah memenuhi spesifikasi minimal serta berfungsi dengan baik
  16. Setelah melakukan instalasi, dillakukan pengujian awal aplikasi untuk memastikan Program Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah berfungsi dengan baik

  1. Melalui Pertemuan Tatap Muka : Operator
  2. Pendaftaran Online
  3. Loket Informasi
  4. Ruang Konsultasi/Rekonsiliasi
  5. Buku Tamu
  6. Proses Pelaksanaan
  7. Selesai (dokumentasi)
  8. Melalui Daring : Online Single Submission (OSS) Operator
  9. Group WA konsultasi OPD
  10. Chat Permasalahan
  11. Tanggapan Satgas SKPKD

Dalam rangka penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual (accrual basis) pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakui pendapatan, beban, aset, hutang, dan ekuitas dalam pelaporan keuangan dengan berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang digunakan dalam APBD. Dengan penerapan basis akrual dalam hal pencatatan aset yang tercermin dari penyusutannya akan memberikan informasi beban pada periode tertentu.

Berdasarkan hal tersebut diatas untuk lebih meningkatkan keselarasan antara system dan prosedur pengelolaan barang milik daerah perlu diterapkan sitem aplikasi berbasis komputer oleh pemerintah daerah melalui Aplikasi Barang Milik Daerah (SIMDA BMD) yang mampu mengolah dan menyediakan data yang valid yang bisa diandalkan dalam menyajikan nilai aset, beban penyusutan dan akumilasi penyusutan pada periode tertentu.

 

Kendala dalam implementasi Aplikasi SIMDA BMD sendiri adalah tidak dikembangkannya lagi aplikasi tersebut oleh BPKP. Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala tersebut, Bidang Pengelolaan Aset BPKAD akan mempelajari dan mengimplementasikan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Aplikasi e-BMD yang telah sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.


Tidak dipungut biaya

Neraca Aset, Penyusutan Aset dan Rincian Kartu Inventaris Barang per KIB secara terinci serta Database

1.  melalui WA Group Laporan BMD untuk seluruh Pengurus dan Operator Program Aplikasi Barang Milik Daerah

2. melalui kotak saran

3. dibentuk         Satuan          Tugas        Khusus         (SATGAS)         penanganan pengaduan, saran, dan masukan

   4.melalui Website : bpkad.mubakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store