5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

  1. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
  2. Foto opy KTP dan KK pemohon
  3. Foto copy SIUP, IMB

  1. Pemohon menghadap kepada Lurah/Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Domisili diajukan kepada PATEN untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan (registrasi dan legalisasi)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Domisili Perusahaan

1)    Website/Situs: www.sumenepkab.go.id

2)    SMS pengaduan: ketik (nama Kecamatan) spasi isi pengaduan, kritik dan saran kirim ke 0853 3628 6269

3)    Kotak saran

4)    Buku keluhan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan"