Legalisasi Keterangan Model C untuk Pensiunan

No. SK: 065/ 11 /KEP/435.316/2023

  1. Blanko yang telah ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa
  2. KTP pemohon
  3. KK Pemohon
  4. SK pensiun

  1. Setelah pemohon mendapatkan tanda tangan Lurah/Kepala Desa, menyerahkan berkas berkas disertai foto copy KK, KTP dan SK pensiun kepada petugas PATEN
  2. Petugas memverifikasi dan memvalidasi berkas untuk diajukan ke pimpinan
  3. Menyerahkan berkas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Model C

a.     Website/Situs: www.sumenepkab.go.id

b.     SMS pengaduan: ketik (nama Kecamatan) spasi isi pengaduan, kritik dan saran kirim ke 0853 3628 6269

c.     Kotak saran

d.     Buku keluhan masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Keterangan Model C untuk Pensiunan"