Paket Perceraian (Akta Perceraian, KK, KTP El)

  1. Fotokopi Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. KK dan KTP el Suami dan Istri
  4. Fotokopi dokumen pendukung bila ada perubahan elemen di KK

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan F-2.01 serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  5. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  6. Pejabat juga menerbitkan KK dan KTP-el
  7. Kutipan akta perceraian disampaikan kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian, KK, KTP El Fisik atau IKD


  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paket Perceraian (Akta Perceraian, KK, KTP El)"