Pelayanan Penduduk Pindah/Datang antar/dalam Kabupaten/Kota/Provinsi bagi WNI

  1. Form Perpindahan (F1-03)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga, KTP-el, KIA
  3. SKPWNI (untuk pelayanan penduduk datang)
  4. Surat Kehilangan Kepolisian jika Kartu Keluarga dan/atau KTP-el hilang

  1. Pemohon/Kepala Keluarga mengisi dan menandatangani form F1-03 (form pendaftaran perpindahan penduduk) dan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas mengkonsolidasi data ke daerah tujuan untuk datang/ ke daerah asal untuk Pindah, validasi dan entri data
  4. Kabid melakukan verifikasi data
  5. Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (approve TTE)
  6. Petugas menyerahkan berkas kepada Pemohon dan penjelasan/informasi serta melakukan pengarsipan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)/ Surat Pindah Penduduk/ Surat Pindah Datang Penduduk

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penduduk Pindah/Datang antar/dalam Kabupaten/Kota/Provinsi bagi WNI"