1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Elektronik
1. Surat permohonan penerbitan surel untuk perangkat daerah dan/atau ASN di disposisi oleh Kepala Dinas ke Kepala Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE);
2. Kepala Bidang PBE mendisposisikan surat permohonan penerbitan surel ke Fungsional Pranata Komputer (Prakom);
3. Fungsional Prakom menugaskan administrator pengelola surel untuk mendaftarkan dan mengaktifkan surel;
4. Setelah pengaktifan surel, Fungsional Prakom membuat draf surat balasan ke perangkat daerah dan/atau ASN pemohon;
5. Draf surat balasan diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Bidang dan Sekretaris;
6. Surat balasan diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani; dan
7. Petugas administrasi umum mengirimkan surat balasan ke perangkat
daerah pemohon dan/atau temapat ASN bertugas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store