Pelayanan Klinik Umum RSUD Batang

No. SK: 445 / 050/ 2023

  1. Pasein umum : Identitas ( KTP, SIM, dll ), surat rujukan dari dokter, puskesmas atau rumah sakit lain ( bila ada ), kartu berobat ( bila ada ).
  2. Pasien BPJS Kesehatan
  3. Pasien BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pasien JasaRahaja
  5. Pasien Inhealth
  6. Pasien Penjamin Lainnya

≤ 120 menit ( sesuai jenis penyakit/kasus )

Jam pendaftaran :

Senin s/ d Kamis : 07.00 WIB s/d 11.00 WIB

Jum’at : 07.00 WIB s/d 09.30 WIB

Sabtu : 07.00 WIB s/d 10.00 WIB

Jam buka pelayanan :

 Senin - Sabtu jam 08.00 WIB s/d selesai setiap hari kerja


Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.14 Tahun 2010 tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan.

o Pelayanan VCT - Pelayanan Konseling VCT HIV dari Poliklinik Rawat Jalan Sesuai permintaan/advis dokter DPJP Rawat Jalan; - Pelayanan konseling VCT HIV di Rawat Inap sesuai advis dokter DPJP di Rawat Inap; - Pelayanan konseling VCT HIV pada pasien yang datang langsung ke Klinik VCT

1. Pengaduan langsung : dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Kab. Batang

2.  Pengaduan Tidak langsung melalui 

 Whatsapp nomor : 0811280413

 Email : laporrsudbtg@gmail.com Website : www.rsudbatang.com/pengaduan 

3. Pengaduan melalui kotak saran 

4.Pengaduan melalui kotak kepuasan pelanggan pasien rawat inap dan rawat jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsudbatang.com