Pelayanan Gizi UKP

No. SK: 440/007/I/2024

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP
  2. Membawa Kartu Kepesertaan JKN

  1. Pasien datang menuju ke loket pendaftaran.
  2. Pasien diarahkan menuju ke poli dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
  3. Apabila diperlukan, pasien akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium lalu kembali lagi ke poli.
  4. Pasien diarahkan menuju ke ruang konsultasi gizi.
  5. Khusus pasien non-BPJS, pasien melakukan pembayaran terlebih dahulu di kasir.
  6. Selanjutnya pasien menuju ke ruang farmasi untuk melakukan pengambilan obat apabila diresepkan obat oleh dokter.
  7. Pasien pulang.

  1. Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Perda Kab. Sukoharjo No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Gizi UKP

Pengaduan dapat disampaikan melalui

  1. Kotak saran di Puskesmas Tawangsari secara tertulis
  2. Telepon ke (0272) 881090
  3. Sosial media yaitu instagram @puskesmas.tawangsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi UKP"