Simaksi Umum WNI dan WNA

  • WNI (Nusantara)
    1. Surat permohonan pengajuan SIMAKSI
    2. Proposal Kegiatan
    3. Fotokopi tanda pengenal
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    5. Surat Rekomendasi dari mitra kerja
    6. Kartu Pers dari lembaga yang berwenang (Jurnalistik)
  • WNA (Mancanegara)
    1. Foto identitas paspor
    2. Surat permohonan pengajuan SIMAKSI
    3. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian
    4. Proposal Kegiatan
    5. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan
    6. Surat Izin Penelitian dari KEMRISTEK
    7. Surat Rekomendasi dari mitra kerja
    8. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita di Indonesia dari KEMENPAREKRAF (Pembuatan Film)
    9. Sinopsis (Pembuatan Film)
    10. Daftar Peralatan (Pembuatan Film)
    11. Daftar anggota tim (Pembuatan Film)

  1. Pemohon mengajukan SIMAKSI melalui link yang diberikan oleh petugas dan mengisi formulir
  2. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi.
  3. Setelah verifikasi kelengkapan dokumen, pemohon membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Balai TN Kepulauan Togean akan menerbitkan SIMAKSI.
  5. Setelah menyelesaikan kegiatan, pemohon SIMAKSI, melaporkan bahwa kegiatan telah selesai. Untuk pembuatan film komersil dan non komersil diharapkan memberikan kopi film.

7 Hari kerja

Penelitian WNI < 1>

Penelitian WNI 1 – 6 bulan : Rp 150.000/orang

Penelitian WNI 7 – 12 bulan : Rp 250.000/orang

 

Penelitian WNA < 1>

Penelitian WNA 1 -  6 bulan : Rp 10.000.000/orang

Penelitian WNA 7 – 12 bulan : Rp 15.000.000/orang

 

Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian)

WNI : Rp 50.000,-

WNA : Rp 500.000,-

 

Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial

WNI : Rp 10.000.000,-

WNA : Rp 20.000.000,-


Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:

·       Email : togean.tnkt@gmail.com

·       Call Center SIMAKSI : 082271669486

Instagram : @btn_kepulauan_togean
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Simaksi Umum WNI dan WNA"