Pelayanan Perekaman E-KTP

No. SK: 800.1.5 /KEP.002- KEC/ 2024

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Membawa fotocopy Ijazah Terakhir
  3. 3. Membawa fotocopy Akta Lahir

Waktu ditentukan dalam 30 menit sesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan dalam SOP-AP terkait nama layanan

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan E-KTP

Luring melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pelayanan atau pengelola pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kectalegong83@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman E-KTP"