Standar Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Di Wilayah NKRI

No. SK: 188.45/162/KPTS-BUP/2023

  1. Formulir F-2.01
  2. Fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil
  3. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan/atau nama
  4. Nomor Handphone Pemohon
  5. E-mail Pemohon
  6. Surat permohonan subjek akta atau orang lain yang dikuasakan
  7. Fotokopi ijazah/buku nikah/passport dll
  8. SPTJM kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotokopi KTP-el)

  1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa
  2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan
  3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan
  4. Pemohon tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, ayah dan ibu atau wali (bagi anak dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  6. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  7. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta/pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil (baru) serta mencabut kutipan akta pencatatan sipil (lama) dari pemohon
  8. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E-mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta/pembetulan nama dan kutipan akta pencatatan sipil.

a. Pengaduan langsung: 

1. Kotak Pengaduan; 

2. Alamat : Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

 3. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

 b. Pengaduan online : 

1. email : capildharmasraya@gmail.com 

2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965

 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id

 4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya

 5. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

 6. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil Dengan Permohonan Dari Subjek Akta Di Wilayah NKRI"