Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa KTP
  2. Memindai barcode

  1. Masyarakat memindai barcode yang disediakan oleh BTNKT
  2. Mengisi formular pengaduan yang ada
  3. Tim Penjawab Pengaduan akan melakukan verifikasi data dan formular pengadu
  4. Tim dan pimpinan memproses tindak lanjut dari pengaduan
  5. Pengadu akan merima pemberitahuan terkait tindak lanjut aduan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil Tindak Lanjut Aduan Secara Resmi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:

·       Email : togean.tnkt@gmail.com

·       Call Center Pengaduan : 081399974747

Instagram : @btn_kepulauan_togean
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"