Pelayanan Persalinan

No. SK: 188.4/011/SK.A.TU/100.02.018/2021

  1. Kartu KTP/ KK ( Kartu Keluarga)
  2. Kartu BPJS

1. Persalinan normal 12 jam;

2. Penanganan bayi baru lahir normal 30 menit.

1.    BPJS faskes PKM Sungai Siring tidak dipungut biaya;

2.    BPJS faskes luar PKM Sungai Siring :

a.    Gawatdarurat tidak di pungut biaya;

b. tidak Gawatdarurat diarahkan ke faskes terdaftar/ bayar dengan persetujuan;

3. Pasien Umum sesuai dengan SK Kepala Puskesmas Sungai Siring No.100.3.3/008.SK.A.TU/100.02.018/2023 tentang Penetapan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas Sungai Siring.

1. Observasi kegawatdaruratan obstetri dan ginekologi 2. Pertolongan persalinan normal 3. Penanganan bayi baru lahir normal 4. Rujukan ke rumah sakit 5. Pemeriksaan laboratorium 6. Surat keterangan kelahiran

1.    Kotak Saran

2.    Call Center          : 0823 5824 0415

3.    Facebook            : Puskesmas Sungai Siring

4.    Instagram            : puskesmassungaisiring

5.    E-mail  : sungaisiringpuskesmas@gmail.com

6. Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sungai Siring.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"