SIMAKSI PENELITIAN MAHASISWA TARIF Rp 0,00-

  1. Surat permohonan dari Fakultas/Perguruan Tinggi
  2. Surat permohonan izin penelitian
  3. Surat permohonan tarif Rp 0
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Perundang-undangan
  5. Fotokopi KTP
  6. Proposal Kegiatan

  1. Pemohon mengajukan SIMAKSI melalui link yang diberikan oleh petugas dan mengisi formulir,
  2. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila belum lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapi.
  3. Setelah verifikasi kelengkapan dokumen, Balai TN Kepulauan Togean akan menerbitkan SIMAKSI.
  4. Setelah menyelesaikan penelitian, pemohon SIMAKSI melakukan presentasi hasil dan menyerahkan kopi dokumen penelitian.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara daring melalui:

·       Email : togean.tnkt@gmail.com

·       Call Center SIMAKSI : 082271669486

Instagram : @btn_kepulauan_togean
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIMAKSI PENELITIAN MAHASISWA TARIF Rp 0,00-"