Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

No. SK: 4

  1. KK lama
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

  1. Pemohon mengisi formulir dan mengajukan berkas pengajuan Dokumen secara Offline dan ONLINE
  2. Operator menerima berkas dan mengkonfirmasi kebenaran data kepada Pemohon agar dapat diberikan Resi dan melakukan pencatatan di Pembukuan di buku Induk, selanjutnya Operator melakukan entri data Permohonan Dokumen dan diteliti Kembali kebenarannya agar dapat diteruskan kepada Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang.
  3. Pejabat Fungsional/ Kepala Bidang memeriksa Kembali berkas permohonan selanjutnya memverifikasi berkas untuk diteruskan kepada Kepala Dinas agar dapat di TTE (Tanda Tangan Elektronik).
  4. Kepala Dinas Melakukan proses TTE (Tanda Tangan Elektronik).
  5. Pemohon menerima Dokumen melalui e-mail atau melalui Loket Layanan Dukcapil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • Website : dukcapilkotajambi.go.id
  •  E-mail : disdukcapiljambikota@gmail.com
  •  Facebook: Dinas Dukcapil Kota Jambi
  •  Instagram : dukcapilkotajambi
  •  Layanan Pengaduan : +62821-8228-4044
  •  Sikesal di Playstore
  •  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
  •  Link Informasi Disdukcapil Kota Jambi: https://linkr.bio/layanan_dukcapil_kotajambi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data "