Pelayanan Adminitrasi

No. SK: 11/BKPSDM/2022

  • Pembuatan Kartu Pegawai
    1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
    2. Fotocopy SK CPNS sebanyak 3 Lembar
    3. Fotocopy SK PNS sebanyak 3 Lembar
    4. STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Latsar yang sudah dilegalisir) sebanyak 3 Lembar
    5. Fotocopy Sk Konversi NIP yang telah dilegalisir sebanyak 3 Lembar
    6. Phas Photo Hitam Putih ukuran :3 x 4 sebanyak 4 lembar, 2 x 3 sebanyak 4 lembar
  • Pembuatan Kartu Suami/Kartu Istri untuk Perkawinan Pertama dan Kedua
    1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
    2. SK CPNS sebanyak 3 Lembar
    3. SK PNS sebanyak 3 Lembar
    4. SK Pangkat Terakhir sebanyak 3 Lembar
    5. Apabila pernah Mutasi maka melampirkan fotocopy SK Mutasi yang telah dilegalisir sebanyak 3 Lembar
    6. Fotocopy Surat Nikah / Akta Nikah yang telah dilegalisir sebanyak 3 Lembar
    7. Pas Photo Istri/Suami ukuran 3 x 4 Hitam Putih senayak 4 Lembar

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Pegawai

a.     Telepon                               : (0561) 577074

b.     HP                                        :-

c.      Faksimili                              : (0561) 747910

d.     SMS gateway                     : -

e.     Website                               : -

E-mail                         : bkpsdm@pontianakkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adminitrasi"