Pengurusan Pelayanan Izin Belajar PNS

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. Surat Rekomendasi persetujuan dari Atasan Langsung;
  3. Kartu Pegawai (KARPEG);
  4. SK CPNS, PNS, Pangkat terakhir dan SK jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
  5. Ijazah terakhir;
  6. SKP 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Surat rekomendasi lulus dari perguruan tinggi;
  8. KP4 yang disahkan pimpinan Atasan Langsung;
  9. Anjab dan ABK;
  10. Uraian Tugas;
  11. Surat Pernyataan tidak menuntut biaya pribadi yang sudah dikeluarkan pada pemerintah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk penerbitan surat izin belajar dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  2. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft rekomedasi penerbitan surat izin belajar dan membubuhkan paraf;
  4. Sekretaris memeriksa rekomendasi penerbitan surat izin belajar dan membubuhkan paraf;
  5. Kepala Dinas menandatangani rekomendasi penerbitan surat izin belajar;
  6. Petugas register mengantarkan ke BKPSDM rekomendasi penerbitan surat izin belajar beserta persyaratannya.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Izin Belajar PNS

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Izin Belajar PNS"