Pelayanan Pengangkutan Sampah

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. KTP / Identitas Pemohon.
  2. Surat Permohonan Pengangkutan Sampah;

  1. Berkas diverifikasi, divalidasi dan uji lapangan oleh Sub Koordinator Pelayana Kebersihan;
  2. Berkas selesai diserahkan ke pelaksana (penyerahan berkas).
  3. Surat Permohonan Pengangkutan Sampah;

1 Hari

Tarif sesuai dengan Retribusi Jasa Umum


Ijin Pengangkutan Sampah

  1. Menyediakan ruang khusus pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. Membuat kuesioner kepada publik secara berjenjang tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
  3. Menyediakan kotak saran pengaduan;
  4. Membuka ruang dialog interaktif.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkutan Sampah"