Pengurusan Pelayanan Penyajian Data dan Informasi Perbaikkan Ijazah dan NISN

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. Surat Keterangan Penggantian / Perbaikkan Ijazah yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dengan materai 10.000, dengan diketahui oleh Kepala Dinas;
  3. Ijazah Asli dan fotocopi;
  4. Surat Keterangan hilang / rusak dari kepolisian;
  5. Hardcopy NISN dari Aplikasi NISN.

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk perbaikkan ijazah dan NISN;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris ke Kabid terkait.
  4. Kepala Bidang ke Kasie /JFT akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  5. Kepala Bidang ke Kasie /JFT membuat konsep/draft Surat rekomendasi kesalahan NISN dan membubuhkan paraf serta paraf pada surat rekomendasi dari satuan pendidikan dan diserahkan ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan dibubuhkan paraf;
  6. Sekretaris memeriksa Surat penggantian ijazah dari satuan pendidikkan dan rekomendasi kesalahan NISN dan membubuhkan paraf;
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat penggantian ijazah dari satuan pendidikkan dan rekomendasi kesalahan NISN;
  8. Petugas register memberikan Surat penggantian ijazah dari satuan pendidikkan dan rekomendasi kesalahan NISN kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Penyajian Data dan Informasi Perbaikkan Ijazah dan NISN

Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Penyajian Data dan Informasi Perbaikkan Ijazah dan NISN "