Pengurusan Pelayanan Mutasi dan Ahli Tugas PNS

No. SK: 00.8.3.2/2160/Kpts/DPK–XII/2023

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan / Atasan Langsung;
  2. Foto copy sah SK CPNS;
  3. Foto copy sah SK PNS;
  4. Asli surat pernyataan dari Atasan Langsung bahwa yang bersangkutan : - Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman dispilin/proses pengadilan; - Tidak sedang menjalani tugas belajar; - Tidak sedang tersangkut hutang piutang dengan pihak bank atau pihak lainnya, dan; - Tidak sedang diberhentikan dalam jabatan negari.
  5. Asli surat persetujuan pindah dari asal;
  6. Asli surat persetujuan pindah dari pejabat Pembina kepegawaian daerah asal;
  7. Asal surat persetujuan menerima dari instansi yang dituju (khususnya pejabat fungsional, misalnya guru, ada persetujuan dari kepala sekolah yang dituju dan dari dinas Pendidikan);
  8. Foto copy sah surat nikah dan SK Mutasi suami bagi yang mutasi mengikuti suami.
  9. Anjab dan ABK

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mutasi / ahli tugas;
  2. Petugas meregistrasi surat permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian akan melakukan verifikasi administrai apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan;
  5. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian membuat konsep/draft Surat pengantar mutasi / ahli tugas ke BKPSDM dan membubuhkan paraf;
  6. Sekretaris memeriksa surat Surat pengantar mutasi / ahli tugas dan membubuhkan paraf;
  7. Kepala Dinas menandatangani surat pengantar mutasi / ahli tugas;
  8. Petugas register mengantarkan surat pengantar mutasi / ahli tugas beserta bahan – bahan usulan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pelayanan Mutasi dan Ahli Tugas PNS


Email : disdikbud.pessel@gmail.com

Kontak Person :082171056633

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pelayanan Mutasi dan Ahli Tugas PNS "