Penerbitan SPPL

No. SK: 00.8.3.2/169/DLH/2024

  1. 1. Formulir dari Dinas Lingkungan yang telah diisi oleh pemrakrasa dan diketahui oleh Kepala Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Garut;
  2. 2. Surat permohonan arahan dokumen lingkungan dari pemrakarsa;
  3. 3. Proposal Kegiatan
  4. 4. Fotokopi KTP
  5. 5. Fotokopi NPWP
  6. 6. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. 8. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  9. 9. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  10. 10. Surat Keterangan Usaha ( SKU ) dari Kel/Desa
  11. 11. Denah Lokasi Kegiatan
  12. 12. Rekomendasi Kecamatan
  13. 13. Fotokopi Surat Persetujuan Warga
  14. 14. Persetujuan Prinsip (SK Bupati
  15. 15. Izin Prinsip Penanaman Modal
  16. 16. Rekomendasi Tata Ruang / IPPT
  17. 17. Rekomendasi Pertanian
  18. 18. Rekomendasi Sumber Daya Air
  19. 19. Site Plan Kegiatan Bangunan (Pra Site Plan)

  1. 1. Surat permohonan arahan dokumen lingkungan dan berkas ke Sekretariat KPA (penerimaan berkas perizinan dan non perizinan) untuk dicatat;
  2. 2. Berkas diverifikasi, divalidasi dan uji lapangan oleh Kepala Seksi PDL selaku Kepala Sekretariat KPA;
  3. 3. Berkas selesai diserahkan ke resepsionis (penyerahan berkas).

SPPL, maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPPL;

  1. Menyediakan ruang khusus pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. Membuat kuesioner kepada publik secara berjenjang tentang Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
  3. Menyediakan kotak saran pengaduan;
  4. Membuka ruang dialog interaktif;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SPPL"