No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024
1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan
2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap, Petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3. Kasi pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan cek lokasi
4. Staf pelayanan mengetik dan mencetak dokumen rekomendasi
5. Kasi pelayanan umum memverifikasi dan memberikan paraf pada draf dokumen rekomendasi, selanjutnya diserahkan kepada Sekcam untuk diverifikasi dan diparaf
6. Kasi pelayanan umum meminta tanda tangan Camat, kemudian diserahkan kepada petugas loket
7. Petugas loket memberikan penomoran, stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayananTidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store