No. SK: B/067/046/KA-PATEN/III/2024
1. Pemohon Mengajukan Berkas Permohonan
2. Petugas Loket Memverifikasi Kelengkapan Berkas, Apabila berkas tidak lengkap, petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3. Kasi Pelayanan memverifikasi dan validasi berkas, selanjutnya diserahkan kepada sekcam untuk diverifikasi dan validasi
4. kasi pelayanan meminta tanda tangan kepada camat, kemudian menyerahkan Surat legalisasi kepada petugas loket
5. petugas loket memberikan stempel, menggandakan, mengarsipkan dan menyerahkan legalisasi kepada pemohon
6. pemohon legalisasi mengisi survey kepuasan masyarakat yang telah disediakan oleh petugas pelayanan
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
E Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store