Pelayanan Edukasi Catin Usia Anak

  1. Surat Pengantar dari Pengadilan Agama
  2. Berkas Kelengkapan Kartu Keluarga KTP Orang tua dan Materai 10.000,-

  1. Petugas menerima surat pengantar dan diproses untuk diberikan disposisi oleh Kadis dan diteruskan ke Kabid KHP
  2. melakukan Pembinaan Edukasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Perkawinan
  3. Membuat surat penyadaran berupa pernyataan edukasi yang ditanda tangani orang tua , catin diatas materai 10.000 dan diketahui oleh Kepala Dinasa
  4. Meneruskan ke Admin Puspaga untuk penjadwalan konseling dengan psikolog

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar, Informasi dampak perkawinan usia anak, surat pernyataan edukasi, Jadwal konseling


Sub koordinasi PKA 081

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpppakotasamarinda@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Edukasi Catin Usia Anak"