Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Umroh Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Masyarakat Sesuai Dengan Kriteria Berdasarkan Perbup

No. SK: 205/KPTS-SETDA/2024 (1)

  1. Surat Usulan dari Kepala Desa, Lurah, Camat, OPD dan DPRD.
  2. Surat Pernyataan Kades / Lurah / Camat bermaterai untuk Tokoh Masyarakat yang diusulkan
  3. Surat Keputusan (SK) Pengurus Masjid/Musholla/Ormas Agama untuk tokoh Agama minimal 2 tahun.
  4. Surat Keputusan (SK) Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Seni Budaya minimal 2 tahun.
  5. Sertifikat piagam penghargaan minimal tingkat kabupaten dan provinsi untuk ASN dan masyarakat berprestasi.
  6. Piagam Baca Al Qur’an (test uji kemampuan baca al-Qur’an)
  7. Kartu Keluarga
  8. Kartu Tanda Penduduk
  9. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  10. Pas Fhoto Warna 2x3 dan 3x4 (4 lembar)
  11. Copy BPJS/KIS dan Bukti Vaksin Boster
  12. Surat Keterangan Domisili terbaru / surat keterangan bekerja di Kab. Musi Banyuasin
  13. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit.
  14. Surat Penyataan belum pernah berangkat umroh yang dibiayai oleh Pemkab. Muba
  15. Map Kulit Kambing 2 lembar (Hijau utk Pria dan Kuning utk Wanita)

  1. Kepala Desa/Lurah/Camat/OPD/DPRD mengusulkan kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Bagian Kesra Setda Kab. Muba untuk Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Seni Budaya, ASN dan Masyarakat Berprestasi.
  2. Kepala Desa/Lurah/Camat/OPD/DPRD menyerahkan berkas persyaratan usulan calon jamaah umroh ke Bagian Kesra Setda. Kab. Muba sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perbup Musi Banyuasin.
  3. Bagian Kesra Setda Kab. Musi Banyuasin menerima berkas usulan calon umroh tersebut.
  4. Bagian Kesra Setda Kab. Musi Banyuasin dan Tim Verifikasi melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan peserta umroh yang di usulkan.
  5. Penetapan hasil verifikasi dan validasi calon peserta umroh melalui Surat penetapan tim Verifikasi dan di terbitkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin.

1.     1 Bulan masa pengusulan dengan diterbitkannya surat permintaan usulan calon peserta umroh dari Pemkab. Musi Banyuasin yang ditujukan ke Camat/Lurah/Kades/ DPRD.

2.     1 Bulan masa verifikasi dan validasi data calon jamaah umroh yang di usulkan dan penetapan nama-nama calon pesertanya yang lolos verifikasi dan validasi dengan surat penetapan tim Verifikasi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Musi Banyuasin

    Bulan proses pelaksanaan kegiatan ibadah umroh yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (travel umroh) yang memenangkan lelang kontrak untuk menyelenggarakan pemberangkatan ibadah umroh 1 pembagian kelengkapan jamaah umroh, manasik umroh, pemberangkatan ke tanah suci Mekkah dan Madinah, pelaksanaan rangkaian ibadah Umroh dan pemulangan jamaah umroh ke Indonesia (Kab. Musi Banyuasin).

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Hasil Fasilitasi/Pembinaan

1. Kontak info, saran dan masukan

2.Telepon/HP. 0821-75962749, 0813-73335797
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Umroh Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Untuk Masyarakat Sesuai Dengan Kriteria Berdasarkan Perbup "