Pelayanan Terpadu Perempuan dan AnakKorban Kekerasan

No. SK: 068.2/126/100.18/SK.Sekrt1.1/2024

  1. Masyarakat Kota Samarinda/lokasi kejadian di Samarinda
  2. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy buku nikah
  4. Membawa fotocopy akte Kelahiran

  1. Pelapor datang sendiri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda
  2. Pelapor diterima oleh petugas dari bidang PP jika berkaitan dengan Perempuan dan bidang PKA jika berkaitan dengan Anak
  3. Jika diperlukan penanganan lanjutan maka akan diarahkan ke Pelayanan Unit Pelayanan Tekhnis Perlindungan Perempuan dan Anak di Jl. Bhayangkara.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima BA Pelaporan Penanganan dan Notifikasi/screenshoot/Print out Pengaduan Masalah


Kabid Bidang Perlindungan Perempuan 0813477949573


Kabid Perlindungan Khusus Anak

 085248919300

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpppakotasamarinda@yahoo.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Perempuan dan AnakKorban Kekerasan"