Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Kartu kunjungan dari Ruang Pendaftaran;
  2. . Surat Rujukan Internal bagi pasien yang berobat jalan dan di rujuk ke UGD di UPT Puskesmas Sukamulya
  3. Surat rujukan dari Dokter Swasta / Praktek Swasta/ FKTP lain jika berobat di tempat selain UPT Sukamulya dan di rujuk ke UPT Sukamulya;
  4. Identitas KTP/KK (Bagi Pasien yang datang langsung ke UGD di luar jam kerja);
  5. Kartu JKN/BPJS Kesehatan ( Bagi Pasien yang mempunyai BPJS Kesehatan)

  1. Pasien datang ke UGD Puskesmas Sukamulya;
  2. Petugas mengantar pasien ke tempat pemeriksan yang telah disediakan;
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang diperlukan serta dilakukan skrining penatalaksanaan ILI;
  4. Pasien dengan gejala suspek ditempatkan di tempat isolasi khusus;
  5. Petugas melakukan penanganan kedaruratan yang sesuai kondisi pasien;
  6. Pasien menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga;
  7. Keluarga mendaftarkan pasien di nurse-station;
  8. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan);
  9. Petugas melakukan rujukan (jika diperlukan);
  10. Petugas memberikan resep kepada keluarga;
  11. Keluarga mengambil obat di apotek;
  12. Pasien boleh pulang bila kondisi telah stabil dan telah mendapatkan persetujuan dokter;
  13. Pasien melakukan pembayaran (jika pasien umum);
  14. Pasien pulang;

Disesuaikan dengan Pelayanan Medis yang dilakukan

PASIEN UMUM :

Pemeriksaan Pasen Umum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PASIEN JKN/BPJS :

Gratis


Lintas Kluster

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. WA/SMS/TELEPON : O82 219 079 848

b.Facebook : pkm_sukamulyagarut

c.Instagram : pkm_sukamulyagarut

d.Tiktok : Pkm sukamulyaGarut

e. Website : http://www.pkmsukamulya.com

f. e-mail : pkm.sukamulyagarut@gmail.com

g.Kotak saran 

2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

6.Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online BPJS