Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  1. Resep yang ada tanda tangan petugas yang memeriksa baik dari rawat jalan, rawat inap maupun dari KIA/PONED, dan bukti pembayaran (Rawat jalan).

  1. Pengkajian dan Pelayanan Resep
  2. Pelayanan Informasi Obat
  3. Konseling
  4. Visite
  5. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
  6. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)
  7. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

Disesuaikan ( 10 s.d 15 Menit)

Sudah include dengan Biaya jasa layanan saat di pendaftaran

Lintas Kluster

1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. WA/SMS/TELEPON : O82 219 079 848

b.Facebook : pkm_sukamulyagarut

c.Instagram : pkm_sukamulyagarut

d.Tiktok : Pkm sukamulyaGarut

e. Website : http://www.pkmsukamulya.com

f. e-mail : pkm.sukamulyagarut@gmail.com

g.Kotak saran 

2. Penanggungjawab Pengaduan mencatat seluruh pengaduan dari masyarakat;

3. Penanggungjawab Pengaduan membuat laporan ke Tim Admen;

4.Tim Admen menindaklanjuti Keluhan tersebut;

5.Pengaduan yang belum bisa diselesaikan oleh Tim Admen kemudian akan di bahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);

6.Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan lintas sektor;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online BPJS