Pelayanan Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. OPD atau Badan Hukum pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

  1. OPD atau Badan Hukum mengajukan permohonan pemanfaatan data kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi meneruskan surat permohonan kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri
  3. Dirjen Dukcapil memberikanpersetujuan atau penolakan
  4. Untuk permohonan yang disetujui ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Dukcapil Kabupaten Magelang dengan OPD atau Badan Hukum
  5. Perjanjian Kerja Sama yang telah disetujui dikirimkan kepada Dirjen Dukcapil dilampiri dengan Petunjuk Teknis dan Surat Pernyataan Jaringan tertutup.
  6. Membuat laporan setiap 6 bulan sekali atau secara insidentil

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Akses data dengan web portal dan card rider

  • Kotak Pengaduan;
  • Media Sosial
  • FB : dukcapilkabmagelang
  • Instagram : dukcapilkabmagelang
  • Twitter : capil3308

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pemanfaatan Data Kependudukan"