Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 22 Tahun 2022

  1. Fotocopy Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Fotocopy KK/KTP-el orang tua angkat
  4. Fotocopy Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA

  1. Permohonan datang ke loket pelayanan dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan dan pengisian formulir
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  3. Petugas Mengentri data Catatan pingir
  4. Kepala Bidang/Kepala Seksi mengoreksi dan verifikasi catatan pingir register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  5. Kepala Dinas menandatangani catatan pingir register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  6. Petugas meregistrasi dan mengarsipkan berkas catatan pingir register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil
  7. Petugas Menyerahkan Akta Kelahiran pada Loket Pengambilan
  8. Petugas Menyerahkan Akta Kelahiran Kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Loket pengaduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Desa Lalingato Kec Tirawuta 93572

Telepon           : 0822 2423 3374 

WhatsApp        : 0822 2423 3374 

Email : disdukcapil.koltim@yahoo.com 

Kotak Aduan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kolaka Timur 

SPAN LAPOR :https www lapor go id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"