Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024

  1. Resep dari dokter
  2. Nama tercatat di daftar antrian

  1. 1. Pasien menyerahkan resep ke petugas farmasi 2. Petugas farmasi menerima resep 3. Skrining resep ?Tidak lengkap,Maka konfirmasi ke dokter 4. Jika lengkap,petugas menyiapkan obat 5. Petugas menuliskan label/etiket obat 6. Petugas mengecek Kembali kebenaran obat 7. Petugas memanggil nama pasien beserta Alamat rumah 8. Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi terkait obat yang diterima pasien 9. Petugas menyimpan resep obat 10. Pasien pulang

Sekitar 5 - 10 Menit

1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya kecuali Untuk tindakan Scalling gigi pasien BPJS 1tahun 2kali hanya bayar 1kali dan 1kali gratis

2. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai standar kefarmasian

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1.      Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah dan menemui :

a.    dr. Ratri Damayanti Affandi

b.   Sani Nuraeni, S.Kep

2.      Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Karangtengah :

Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email :  pkmkarangtengah2015@gmail.com

3.      Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja.

4.      Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

a.    dr. 081221407545

Sani Nuraeni, S.Kep            : 082120399620
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081223546161