Pelayanan UGD

No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024

  • Umum
    1. Pasen Umum: KTP/KK/SIM (Salah satu)
  • BPJS
    1. Foto copy KTP/KK 2 Lembar
    2. Foto copy Kartu BPJS 2 Lembar
    3. Surat Rujuk Balik dari Faskes Tingkat Lanjutan

  1. 1. Penderita/pasien harus datang sendiri atau dengan pendamping 2. Pendaftaran 3. Dilakukan anamnesa kepada pasien 4. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang 5. Dilakukan tindakan sesuai keluhan jika diperlukan 6. Diberikan terapi sesuai dengan diagnosa

Waktu pelayanan 5 – 30 menit

1. Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya. 2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1.      Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah dan menemui :

a.    dr. Ratri Damayanti Affandi

b.   Sani Nuraeni, S.Kep

2.      Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Karangtengah :

Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email :  pkmkarangtengah2015@gmail.com

3.      Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja.

4.      Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

a.    dr. 081221407545

Sani Nuraeni, S.Kep            : 082120399620
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081223546161