Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024

  • Pasien Bayar
    1. Foto copy KTP 2 lembar KK sebanyak 2 lembar
    2. KK sebanyak 2 lembar
  • Pasien BPJS/KJS/tidak mampu
    1. Foto copy Kartu (BPJS, KJS, Surat Keterangan Miskin).
    2. Fotocopy KTP 3 Lembar
    3. Fotocopy KK 3 Lembar
    4. Fotocopy Kartu BPJS 3 Lembar
    5. Fotocopy SKTM
  • Pasien yang belum memiliki kartu (BPJS, KJS,) dan berencana mengurus Surat Keterangan Miskin
    1. diberi waktu 3 x 24 jam hari kerja untuk mengurus kelengkapan dokumen dan persyaratan

  1. 1. Pasien di antar petugas UGD ke ruang rawat inap. 2. Petugas rawat inap memeriksa kelengkapan dokumen. 3. Petugas memberikan terapi/pemeriksaan penunjang sesuai data rekam medis. 4. Petugas merujuk bila diperlukan. 5. Diberikan resep obat sesuai diagnose. 6. Pasien pulang bila sudah sembuh/pulang paksa/Rujuk

Sampai pasien sembuh atau dirujuk

1. Pasien BPJS :

Tidak dipungut biaya.

2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

1. Resep. 2. Surat Rujukan. 3. Surat Keterangan. 4. Surat Kwitansi Biaya Rawat Inap. 5. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 6. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 7. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 8. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1.      Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah dan menemui :

a.    dr. Ratri Damayanti Affandi

b.   Sani Nuraeni, S.Kep

2.      Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Karangtengah :

Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email :  pkmkarangtengah2015@gmail.com

3.      Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja.

4.      Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

a.    dr. 081221407545

Sani Nuraeni, S.Kep            : 082120399620
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081223546161