No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024
Sampai pasien sembuh atau dirujuk
1. Pasien BPJS :
Tidak dipungut biaya.
2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).
1. Resep. 2. Surat Rujukan. 3. Surat Keterangan. 4. Surat Kwitansi Biaya Rawat Inap. 5. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 6. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 7. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 8. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Cara pengaduan :
Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:
1. Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah dan menemui :
a. dr. Ratri Damayanti Affandi
b. Sani Nuraeni, S.Kep
2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Karangtengah :
Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184
(Lewat Pos / Kotak pengaduan)
Email : pkmkarangtengah2015@gmail.com
3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja.
4. Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :
a. dr. 081221407545
Sani Nuraeni, S.Kep : 082120399620Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store