Pelayanan MTBM/MTBS

No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di Loket Pendaftaran

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu Pemeriksaan Kesehatan Umum 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas melaksanakan anamnesa 4. Petugas melakukan pemeriksaan 5. Petugas menulis hasil anamnesa dan pemeriksaan serta mengklasifikan dan memberikan penyuluhan 6. Petugas memberikan pengobatan sesuai buku pedomen MTBS/MTBM bila perlu dirujuk ke ruang pengobatan untuk konsultasi ke dokter. 7. Petugas merujuk bila diperlukan. 8. Petugas memberikan KIE. 9. Petugas memberi resep obat. 10. Pasien mengambil obat/pulang.

1. Pemeriksaan s/d pemberian therapy : 5 menit

2. Melakukan KIE : 3 menit

3. Rujukan Internal : 5 menit

1. Pasien BPJS :

Tidak dipungut biaya.

2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit.

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu dengan cara:

1.      Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah dan menemui :

a.    dr. Ratri Damayanti Affandi

b.   Sani Nuraeni, S.Kep

2.      Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Karangtengah :

Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email :  pkmkarangtengah2015@gmail.com

3.      Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja.

4.      Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

dr. 081221407545

Sani Nuraeni, S.Kep      : 082120399620
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081223546161