No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024
1. Pasien baru : 7 menit
2. Pasien lama : 5 menit (membawa kartu berobat)
3. Pasien lama : 7 menit (tidak membawa kartu berobat)
4. Distribusi rekam medik : 3 menit
1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya.
2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).
Membawa kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu anak
Cara pengaduan :
Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu
dengan cara:
1. Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah
dan menemui :
a. dr. Ratri Damayanti Affandi
b. Sani Nuraeni. S. Kep
2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas
Karangtengah :
Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184
(Lewat Pos / Kotak pengaduan)
Email : pkmkarangtengah2015@gmail.com
3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi
pada jam kerja
4. Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :
a. dr. Ratri Damayanti Affandi : 081221407545
b. Sani Nuraeni, S.Kep : 082120399620
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store