Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7.2/1016/PKM.KRT/IV/2024

  • Pasien Umum
    1. Membawa identitas Diri (KTP/ KK/Pasport DLL)
  • Pasien BPJS
    1. Membawa Identitas Diri (KTP/KK/Pasport DLL)
    2. Membawa Kartu BPJS (bila ada fisik/kartunya)

  • OFFLINE
    1. Bisa langsung datang ke Puskesmas Karangtengah dengan membawa identitas Diri
  • Online
    1. Bisa daftar melalui chat Whatsapp di nomor 0812223546161

1. Pasien baru : 7 menit

2. Pasien lama : 5 menit (membawa kartu berobat)

3. Pasien lama : 7 menit (tidak membawa kartu berobat)

4. Distribusi rekam medik : 3 menit

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya.

2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Membawa kartu rawat jalan, kartu ibu, kartu anak

Cara pengaduan :

Penderita/ keluarga / masyarakat silahkan mengadu

dengan cara:

1. Datang langsung ke UPT Puskesmas Karangtengah

dan menemui :

a. dr. Ratri Damayanti Affandi

b. Sani Nuraeni. S. Kep

2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas

Karangtengah :

Jln. Sukamukti – Cinta Kode Pos 44184

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email : pkmkarangtengah2015@gmail.com

3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi

pada jam kerja

4. Lewat SMS/WA/Telepon dengan nomor :

a. dr. Ratri Damayanti Affandi : 081221407545

b. Sani Nuraeni, S.Kep : 082120399620

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081223546161