Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
    1. Berusia 17 tahun keatas dan/atau sudah atau pernah kawin
    2. Telah memiliki KTP-el/sudah melakukan perekaman KTP-el

  • Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
    1. Penduduk mengunduh/download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store/App Store
    2. Penduduk melakukan registrasi/pendaftaran pada aplikasi dengan memasukan NIK, alamat email dan nomor HP
    3. Penduduk melakukan swa foto (selfi) untuk verifikasi data
    4. Penduduk melakukan scan barcode melalui operator SIAK Dinas, Kecamatan dan Petugas Registrasi DUKCAPIL Jombang
    5. Penduduk mengecek email balasan dan melakukan aktivasi akun dengan menggunakan pin pada link atau menu yang disampaikan melalui email balasan
    6. Penduduk melakukan login pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukan pin yang disampaikan melalui email. Penduduk melakukan penggantian pin pada menu ganti pin sesuai dengan pin yang mudah diingat dan bersifat rahasia.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store