Pengajuan Perjanjian Kerjasama

No. SK: 188/85/415.39/2024

  • Pengajuan PKS
    1. Surat Permohonan dari Instansi Pengguna/OPD

  • Pengajuan PKS
    1. Instansi mengajukan permohonan kerjasama kepada Bupati Jombang dengan Tembusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang;
    2. Disposisi Kepala Dinas Dukcapil
    3. KABID Pemanfaatan Data dan Inovasi; Pelayanan mempelajari dan menentukan teknis dari kerjasama yang diminta oleh instansi dan diteruskan kepada KASI
    4. Apabila berkaitan dengan kerjasama pelayanan administrasi kependudukan, Kasi menyiapkan Draft MOU/Perjanjian Kerjasama dan JUKNIS dengan Instansi pengguna;
    5. Apabila berkaitan dengan hak akses pemanfaatan data, KASI membuat Surat pengantar diteruskan ke DIRJEN Dukcapil untuk mendapat persetujuan hak Akses Pemanfaatan Data
    6. Persetujuan hak Akses Pemanfaatan Data dari Dirjen turun, Kasi menyiapkan Draft MOU/Perjanjian Kerjasama dan JUKNIS dengan Instansi pengguna
    7. Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala OPD melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Kotak Saran

Website: dukcapil.jombangkab.go.id

Telepon: (0321) 861229

Media Sosial (Whatsapp) : 0821-1010-3517

 Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store