Pelayanan Informasi/Pengaduan

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  • Pemberian Informasi
    1. Permintaan informasi baik secara langsung/ lisan maupun secara tertulis.
    2. Bagi pemohon informasi yang tertulis, melampirkan identitas fotocopy KTP pemohon informasi dan atau identitas lain
  • pengaduan
    1. Pengaduan/ keluhan disampaikan secara langsung atau secara tertulis.
    2. Menyampaikan identitas dan mengisi formulir pengaduan
    3. Mengisi buku/ formulir pengaduan

  • Pemberian Informasi
    1. Sistem pemberian informasi secara langsung/ lisan diberikan kepada pemohon secara langsung/ lisan oleh petugas pelayanan informasi kepada pemohon
    2. Sistem pemberian secara tertulis diberikan kepada pemohon secara tertulis
    3. Mekanisme pemberian informasi secara langsung meliputi : a. Pemohon meminta informasi kepada petugas secara langsung; b. Petugas memberikan informasi yang dipinta oleh pemohon c. Petugas mencatat pelayanan informasi yang diberikan
    4. Mekanisme pemberian informasi secara tertulis meliputi : a. Pemohon mengisi atau memberikan surat permohonan informasi dengan melampirkan identitas pemohon; b. Petugas menerima permohonan informasi yang diajukan c. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon d. Petugas memproses/ melanjutkan permohonan informasi kepada bidang terkait informasi yang diminta pemohon. e. Petugas memberikan informasi secara tertulis kepada pemohon. f. Petugas memberikan/ meminta tanda bukti penyerahan informasi yang diminta pemohon.
  • Pengaduan
    1. Sistem pelayanan pengaduan secara langsung/ lisan diberikan kepada pemohon secara langsung/ lisan oleh petugas pelayanan pengaduan kepada pemohon
    2. Sistem pelayanan secara tertulis diberikan kepada pemohon melalui jawaban secara tertulis atas keluhan atau pengaduan yang disampai
    3. Mekanisme pelayanan pengaduan secara langsung meliputi : a. Pemohon menyampaikan keluhan/ pengaduan kepada petugas secara langsung; b. Petugas menampung, mencatat dan menanggapi keluhan/ pengaduan yang disampaikan. c. Petugas menyelesaikan keluhan/ pengaduan yang disampaikan, sepanjang pengaduan tersebut bisa diselesaikan pada saat itu. d. Apabila tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut, maka pengaduan di teruskan kepada Tim untuk di tindak lanjuti.
    4. Mekanisme pelayanan pengaduan secara tertulis meliputi : a. Pemohon mengisi buku atau formulir pengaduan yang disediakan melampirkan identitas pemohon; b. Petugas menerima pengaduan dan menindaklanjuti serta melaporkan kepada Tim. c. Petugas melakukan investigasi pengaduan yang disampaikan. d. Petugas menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan, serta melaporkan kepada Tim untuk dilakukan perbaikan e. Tim melakukan perbaikan terhadap keluhan yang disampaikan. f. Petugas memberikan feedback/ jawaban perbaikan atas pengaduan.

Pemberian Informasi

1. Pemberian informasi secara langsung 5  menit.

2. Pemberian informasi secara tertulis maksimal  10 hari.

B. Pengaduan 

1. Penanganan pengaduan secara langsung 30 menit. 

2. Penyelesaian pengaduan secara tertulismaksimal 3 hari kerja. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberian Informasi dan Pengaduan

1. Email                : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website              : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook           : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp          : 081111115303

6. Instagram         : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store