Pemberian Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam

No. SK: 060/413/2024

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Camat
  2. Foto copy KTP korban bencana
  3. Foto copy KK korban bencana
  4. dokumentasi lokasi bencana

  1. Pemohon Layanan mengajukan permohonan bantuan sosial bagi korban bencana alam dan sosial
  2. Pemohon Layanan menyerahkan berkas persyaratan
  3. Pemohon layanan pemberian bantuan bencana di assessment oleh petugas Tim Reaksi Cepat
  4. Pengguna (korban bencana) menerima bantuan logistik sesuai hasil assessment

Maksimal

Tidak dipungut biaya

Layanan pemberian bantuan sosial berupa pangan dan sandang

1.        Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.        Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.        Telephone  : (0286) 323172

4.        Whatsapp  : 082220250005

5.        Instagram  @dinsospmd.wsb

6.        Website      devdinsos.wonosobokab.go.id

7.        Email         : dinsospm.wsb@gmail.com

8.        Lapor Bupati: https://laporbupati.wonosobo.go.id

9.        Sp4n lapor : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store