No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan PBB
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store