No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang
tidak benar diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang Tidak Benar
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store