Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak PBB Yang Tidak Benar

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Surat Permohonan Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang Tidak Benar
  2. Surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak menyampaikan permintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan cara: 1. langsung; 2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat secara tercatat; atau 3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan SPPT atau SKP PBB yang Tidak Benar

Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Atau Surat Ketetapan Pajak PBB Yang Tidak Benar "