No. SK: KEP-160/PJ/2022
Paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak permohonan Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional,
Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan
BKP atau penerima pengalihmanfaatan JKP diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan (Lampiran III PMK-160/PMK.03/2014)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
5. Website pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Atas Pengalihan Barang Kena Pajak Sebagaimana Atau Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak Yang Dilakukan Kepada Sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Dan/Atau Pejabat Badan Internasional, Pajak P"