Ruang Pengaduan

No. SK: 440/SK/KMP/190.1/435.102.103/2023

  1. Pelanggan mengenakan pakaian sopan
  2. Pelanggan membawa identitas diri

  1. Pelanggan melapor kepada securty yang kemudian diarahkan kepada petugas pengaduan
  2. Petugas pengaduan menanyakan keluhan pelanggan
  3. Petugas pengaduan mendokumentasikan aduan
  4. Petugas aduan melakukan evaluasi dan tindak lanjut
  5. Petugas aduan mengkonfirmasi hasil tindak lanjut kepada pelanggan menggunakan sarana yang ditetapkan

30 Menit kunjungan tamu

BPJS/JKN : Gratis

Penerimaan Pengaduan Masyarakat

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.   Telepon    : ( 0328 )  6768307

d.   Whatsapp : +62 852-3306-9049

e.   Instagram : puskesmaspamolokan

f.    Email        : pkm.pamolokan@gmail.com

g.   Website : https://puskesmaspamolokan.sumenepkab.go.id/pengaduan

h.   Barcode Survey

i.  Portal QRCode BPJS Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online